Keterangan Aktif Kuliah (Umum atau PNS)

1 month ago

Layanan Keterangan Aktif Kuliah Secara Online

  • Mahasiswa mengisi salah satu formulir daring berikut: UMUM / PNS.
  • Formulir daring hanya dapat diakses menggunakan akun Office 365 dari KSI UAJY (akun SIATMA).
  • Surat akan diproses dalam 1 hari kerja.
  • Surat Keterangan akan dikirimkan ke email Mahasiswa oleh KAA.

Indeks Peruntukan:

  • 1A : untuk keperluan umum
  • 1B : untuk kelengkapan berkas di kantor orang tua khusus PNS/TNI/POLRI

Persyaratan lampiran:

  • 1A : Scan KTM
  • 1B : Scan Kartu Keluarga, SK terbaru orang tua, dan KTM

Catatan:

  1. Formulir yang diajukan sebelum pukul 12.00, surat keterangan dapat diproses di hari yang sama mulai pukul 13.30. Formulir yang diajukan setelah pukul 12.00, surat keterangan akan diproses di hari kerja berikutnya mulai pukul 10.00.
  2. Jam kerja kantor 07.30 – 14.45 WIB
  3. Masa berlaku surat keterangan masih aktif kuliah adalah 1 (satu) semester berjalan.

Jika ada pertanyaan, silakan menghubungi staf kami di email: kaa.registrasi@uajy.ac.id 

 

Frequently Asked Question

Q: Berapa lama proses pembuatan surat keterangan masih aktif kuliah?
A: Jika surat permohonan diajukan sebelum pukul 12.00, surat keterangan dapat diambil di hari yang sama mulai pukul 13.30. Jika surat permohonan diajukan setelah pukul 12.00, surat keterangan dapat diambil pada hari kerja berikutnya mulai pukul 10.00.

Q: Apakah surat keterangan dapat dibuat dalam Bahasa Inggris?
A: Bisa. Silakan tuliskan catatan di sudut kanan atas formulir “dalam Bahasa Inggris”.

Q: Apakah bisa mendapatkan surat dalam bentuk fisik/cap basah?
A: Bisa. Silakan menghubungi staf kami di email: kaa.registrasi@uajy.ac.id.

Q: Saya akan mengikuti lomba berkelompok, formulir mana yang dapat kami gunakan?
A: Silakan menggunakan formulir 1A. Masing-masing anggota mengisi formulir dan melampirkan persyaratannya secara mandiri.

Q: Apa perbedaan formulir 1A dan 1B?
A: Formulir 1A untuk pengajuan pembuatan surat keterangan aktif guna keperluan umum. Formulir 1B untuk pengajuan pembuatan surat keterangan aktif guna kelengkapan berkas di kantor orang tua khusus PNS/TNI/POLRI.

Q: Saya sudah Yudisium tetapi belum wisuda, apakah masih bisa membuat surat keterangan masih aktif kuliah?
A: Tidak.

Q: Apakah surat keterangan masih aktif kuliah memiliki masa berlaku?
A: Ya. Masa berlaku surat adalah 1 semester berjalan.

Q: Apakah pengajuan dan pengambilan surat boleh diwakilkan?
A: Tidak. Pengajuan & pengiriman menggunakan akun email mahasiswa sehingga dapat diajukan dan diunduh dari mana saja.

Tag:   aktif kuliah

Pertanyaan